SmartNews Padangsidimpuan – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang mantan residivis pencurian, Rabu (27/11/2019).
Tersangka berinisial SRH (30), melakukan aksinya di rumah Akmad Syahrul, warga Jalan Abd Azis Pane, Gg Bersama No 10, Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kanit IV Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Aguslim Anhar menjelaskan, tersangka SRH merupakan residivis kambuhan.
“Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan pencurian dan telah diproses hukum dimulai sejak 2010, 2013, 2015, dan yang terakhir ini. Dia (SRH) pemain tunggal,” ujar Aguslim Anhar.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata residivis tersebut sudah sering memutari targetnya,” sambung Aguslim.
Kemudian, lanjutnya, informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa tersangka sudah bersembunyi.
“Ternyata tersangka bersembunyi di Simangambat, Kabupaten Madina. Sehingga kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti setelah sekitar 4 hari kita melakukan pengejaran,” jelasnya.
Menurutnya, tempat tinggal tersangka SRH selama ini diketahui berpindah-pindah.
“Setelah keluar dari penjara, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal dengan cara mengontrak kos-kosan serta mencari target untuk menjalankan aksinya,” sebut dia.
“Target tersangka adalah rumah-rumah yang memiliki barang-barang. Membongkar melalui pintu belakang,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, perhiasan, handphone bernilai sekitar Rp48 juta.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah, pasal 363,” ujarnya. (Erick)