SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang laki-laki dari Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu malam (4/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini membenarkan penangkapan terhadap laki-laki berinisial IJS alias I (33) itu dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan, penangkapam IJS setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi peredaran narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat ini sedang mengendarai motor Honda Vario tanpa plat,” jelas Juliani dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Sejumlah barang bukti diamankan petugas yakni, satu bungkus plastik warna hitam berisi 55 (lima puluh lima) buah paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di jok motor yang dikenderai tersangka. Selain itu, sebuah paket ganja terbalut kertas warna coklat dari tangan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka IJS yakni, sebuah gunting, pisau cater, handphone dan delapan lembar kertas warna coklat.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” Juliani menambahkan. (pr_snt)