Rebutan Lapak Berjualan di Pasar, Kepala Korban Bocor Ditusuk Pakai Kunci

115880078 608692749778548 3615521139978498588 o
FOTO: Tersangka Diboyong Polisi ke Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Sidimpuan – Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, tersangka seorang laki-laki berinisial IHS alias Ippong (47).

Bacaan Lainnya

“Tersangka Ippong ditangkap pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB dari Jalan Monginsidi Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskan, aksi penganiayaan terjadi pada Senin sore (13/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Patris Lumumba Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Tiba-tiba, tersangka pelaku datang dan langsung menusukkan kunci pada bagian pipi sebelah kiri dan pada bagian kepala korban, mengakibatkan luka gores pada pipi dan luka bocor pada bagian kepala,” jelas Maria.

Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan.

“Adapun modus operandi kasus tersebut, bahwa pada sekitar bulan Mei 2020, tersangka pelaku dan korban sedang ada permasalahan, serta sempat terjadi pertikaian, disebabkan perebutan tempat berjualan yang berlokasi di Pasar Sanggumpal Bonang Padangsidimpuan,” tuturnya.

“Sejak kejadian itu, mulailah ada perasaan tidak enak, yang pada akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *