Diduga untuk Prostitusi, Satpol PP Gerebek Kos, 3 Siswi SMA Diamankan

Untitled
FOTO: Ilustrasi. (Net)

SmartNews, Tapanuli – Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek sebuah indekos yang diduga digunakan untuk tempat prostitusi.

Hasil dari penggerebekan itu, 16 orang diamankan. Ada 3 orang di antaranya berstatus pelajar, siswi sekolah menengah atas (SMA).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena ada laporan masyarakat bahwa terdapat rumah kos yang diduga digunakan untuk tindak asusila.

Berdasarkan laporan itu, Satpol PP Banjarnegara juga mendapat informasi bahwa di kos itu diduga tempat untuk minum minuman keras hingga prostitusi.

“Operasi yang kami laksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan salah satu rumah kos yang berada di daerah perkotaan. Setelah kami cek, dan penghuni dimintai keterangan, kami mendapati tempat tersebut digunakan untuk prostitusi,” kata Esti di kantor Satpol PP Banjarnegara kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Esti menyampaikan, dari penghuni kos yang diamankan 12 orang di antaranya diduga terlibat dalam prostitusi tersebut. Ironisnya, tiga orang penghuni kos diketahui masih berstatus pelajar SMA.

“Penghuni kos yang diduga terlibat prostitusi ini memang ada yang di bawah umur, dan masih sekolah tingkat SMA. Jumlahnya ada 3 anak. Ada yang kelas 2 SMA, ada juga yang kelas 3 SMA. Selain itu juga ada yang sebagai ‘mami’ atau perantaranya,” jelas dia.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan prostitusi tersebut. Sementara, untuk 3 orang yang masih berstatus pelajar pihaknya akan menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Unit PPA.

“Karena masih di bawah umur, harus ada pendampingan juga dari unit PPA. Nantinya yang masih sekolah ini diberi bimbingan konseling agar yang bersangkutan kembali menjalani hidup normal seperti anak seusianya,” sebut Esti menambahkan.

Sedangkan untuk orang yang diduga sebagai perantara, masih dilakukan pendalaman. Nantinya jika ada pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Untuk ‘mami’-nya, kami masih meminta keterangan. Kalau ada pelanggaran pidana kami limpahkan ke Polres,” pungkasnya. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *