Ada-ada Aja, Orang Bangun Rumah Malah Minta Uang Keamanan

keduanya
FOTO: Kedua Pelaku Pemerasan Diamankan di Kantor Polisi. (Foto: Trib_mdn)

SmartNews, Medan – Personil Polrestabes Medan menangkap dua orang laki-laki dalam kasus dugaan pemerasaan dengan modus untuk uang pengamanan di lokasi salah satu pembangunan rumah.

Kedua pelaku berhasil diamankan dari TKP di Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I Kecamatan Patumbak pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku, Andi Wirana, dan Sugiarto (38), keduanya warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan warga ke Polrestabes Medan dengan Laporan polisi No: LP/1966/K/VIII/2020/SPKT Restabes Medan, 10 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi menerima informasi dari pelapor bahwa kedua korban meminta uang sebesar Rp.15 juta dengan dalih sebagai uang keamanan di lokasi pembangunan rumah korban.

Kedua pelaku bahkan mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang mereka minta, maka mereka akan membuat keributan di lokasi bangunan milik korban.

Para pelaku juga bahkan sudah merusak rumah korban karena menolak memberikan uang keamanan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, memerintahkan Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama dengan personil Jatanras menuju lokasi kejadian.

Setibanya di TKP, kedua pelaku langsung ditangkap serta mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 30 lembar serta 1 lembar kwitansi yang digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Martuasah Tobing juga mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan premanisme dengan dalih meminta uang keamanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Agar masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya kepada wartawan. (trib_mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *