SmartNews, Palas – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari melakukan penyitaan aset ratusan hektar kebun sawit milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Cs di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut), sejak Selasa (11/8/2020) berlangsung selama dua hari.
Penyidik KPK melakukan penyitaan kebun sawit seluas hampir 600 hektar berada di tiga kecamatan di Palas yakni di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, di Desa Batang Bulu dan Desa Pacaukan, Kecamatan Barumun dan di Desa Aek Linta, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Penyidik KPK pada Selasa malam juga telah melakukan penyitaan aset kebun sawit di Desa Mondang sekitar seratus hektar.
Meski harus melintasi areal perkebunan sawit berjarak sekitar 60 km dari Sibuhuan, penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan memasang plank penyitaan di atas lahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Kristanti Yuni Purnawati kepada wartawan mengatakan KPK dalam hal penyitaan yang dilakukan, bekerjasama dengan pihaknya.
“Penyidik KPK meminjam ruangan pemeriksaan. Jadi ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Setelah itu penyidik KPK melakukan penyitaan asetnya Nurhadi,” ujar Kristanti, kemarin.
Aset yang disita penyidik KPK adalah tanah yang dipergunakan untuk perkebunan sawit. “Kalau luasnya sekitar enam ratusan hektar lah,” jelasnya. (D_snt)