Polisi Gagalkan Peredaran 15 Bal Ganja di Kota Padangsidimpuan

WhatsApp Image 2020 10 31 at 21.05.13
FOTO Paparan Tersangka dan Barang Bukti. (Foto: Dok-Istimewa)

SNT, Padangsidimpuan – Personil Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 15 Kg siap edar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus ini seorang penarik becak bermotor (betor) berinisial MT alias Ulup diamankan.

Bacaan Lainnya

Tersangka MT ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba saat hendak mengantar ganja 15 Kg di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Halte Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (27/10/2020).

“Penangkapan terhadap tersangka MT berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja yang berasal dari Kabupaten Madina, sehingga personel langsung turun melakukan penyelidikan,” kata Maria Marpaung, Sabtu (31/10/2020).

Setelah petugas memastikan ciri-ciri tersangka yang saat itu mengendarai betor langsung ditangkap. “Petugas menemukan barang bukti di dalam betor tersangka MT sebanyak 15 bal daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan dibalut dengan lakban,” jelas Maria.

“Setelah berhasil menangkap tersangka MT, petugas juga berhasil menangkap tersangka lain dari hasil pengembangan berinisial AD alias Inneng,” ujar Maria.

Dijelaskan, tersangka merupakan kurir narkoba, MT (50) merupakan warga Jalan Sudirman Gang Seroja Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sedangkan tersangka AD (23) warga Jalan H Umar Nasution Ujung, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang penarik betor membawa ganja dengan jumlah yang besar.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengantar tas ke Halte di kawasan Jalan Sudirman dengan iming-iming upah sebesar Rp 500 ribu.

Tak butuh waktu lama, tersangka AD ditangkap polisi pascatersangka MT diringkus bersama barang bukti.

Tersangka AD ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di kawasan jalan Merdeka Kota Padangsidimpuan.

Kepada Polisi, tersangka AD mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang baru beberapa hari ia jemput dari Kabupaten Madina yang disuruh oleh seseorang untuk diedarkan di kota salak itu.

“Setelah keduanya diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka berkaloborasi menjalankan bisnis narkoba jenis ganja itu, dan keduanya sepakat membagi tugas untuk mengelabui polisi,” ungkap Maria.

Dia menambahkan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lain. “Menurut pengakuan Inneng, tugasnya hanya menjemput ganja itu untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan dan diberi upah, dan sesampainya di Kota Padangsidimpuan, akan ada seseorang yang akan menjemput ganja tersebut. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Inneng di hadapan penyidik saat diperiksa,” jelasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (snt_erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *