Terbelit Hutang, Pria 56 Tahun Ini Ingin Kuasai Harta Nenek Janda Kaya di Sampit

kalteng
FOTO Tersangka Diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur. (Foto: Tangkapan Layar)

SNT – Pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek janda kaya bernama Vahaya (66) di Sampit sekitar jalan beringin, Kelurahan Bamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi pada Kamis (29/10/2020) akhirnya terungkap.

Pelaku bernama Yudi (56), tak lain adalah kerabatnya sendiri yang tergiur dengan harta milik korban saat datang bersilaturahim tiga hari sebelum kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, motif pelaku menghabisi korban adalah akibat tekanan ekonomi.

“Motifnya ekonomi, sehingga pelaku tergoda untuk menguasai harta milik korban,” ungkap Abdoel Harris Jakin, Selasa (3/11/2020).

Kapolres membenarkan bahwa pelaku adalah kerabat korban. “Suami korban masih sepupu dari istri pelaku. Jadi masih kerabat dekat,” ujar Abdoel Harris Jakin.

Dalam kasus ini lanjut Abdoel, pihaknya menyita barang bukti dari pelaku yakni dua buah cincin, gelang kerondong dua buah, anting dan kalung. “Semuanya emas,” jelas Kapolres Kotawaringin Timur.

Selama ini sebagai kerabat, pelaku juga sering datang ke rumah korban bersilaturahmi pada hari biasa maupun hari raya.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa memang korban ditinggalin warisan oleh suaminya itu berupa sebidang tanah yang cukup luas, dan tanah tersebut ditanami kelapa dan setiap bulan korban mendapatkan hasil dari kebun kepalanya tersebut,” terang Abdoel.

Dijelaskan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh dan menyambi pedagang es kelapa. “Jadi semalam pelaku kami interogasi, dia terbelit utang. Ada sempat barang yang dijual dan hasilnya dibayarkan untuk menutupi utangnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur.

“Pasal yang kami terapkan kepada tersangka, Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *