SNT, Sibolga – Ketua tim kampanye pasangan JP, Syamsuddin Waruwu alias Ucok Cardon mengaku sangat menyayangkan informasi bahwa wali kota diduga ikut campur dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik didampingi sejumlah anggota DPRD Sibolga, pada Senin siang (1/12/2020).
“Bahwa diduga kepala daerah yaitu wali kota, camat, lurah, dan kepling ikut campur pada Pilkada Sibolga dan melakukan penekanan-penekanan terhadap warga,” begitu disampaikan Ucok Kardon saat menggelar konferensi pers, Senin sore kemarin.
Selaku tim kampanye JP, pihaknya berharap kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian agar menjaga ketenteraman demi berjalannya Pilkada damai di Kota Sibolga.
“Kami terkejut, pemerintah baik penyelenggara negara diduga ikut campur. Kami terkejut, makanya kami langsung bikin pengaduan kepada Bawaslu,” tegas Ucok.
Pihaknya sangat tidak menginginkan adanya tindakan penekanan terhadap masyarakat, terutama mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Kami berharap, Pemerintah Kota Sibolga jangan terlalu intervensi kepada masyarakat yang menerima bantuan,” katanya.
Demikian pula kepada para camat, lurah, dan juga kepling, tak perlulah menekan masyarakat yang mendapat bantuan dan mengarahkan suara kepada paslon tertentu.
Pemkot Sibolga harus netral dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga. Jangan intervensi hak suara masyarakat pada tanggal 9 Desember ini. “Sebagai pemerintahan, tak usah nimbrung di urusan Pilkada,” ketus dia.
Kepada masyarakat, juga tak perlu takut jika ada penekanan. Silakan tentukan pilihan sesuai dengan apa yang ada dipikiran Anda. “Karena kita memilih kepala daerah untuk 5 tahun ke depan,” tegas Ucok.
Demikian pula kepada KPU dan Bawaslu, untuk menjaga netralitasnya sehingga Pilkada Sibolga berjalan aman, tertib dan jurdil. “Tak perlulah pro ke sana dan ke sini,” tuturnya.
Usai menggelar konferensi pers, Tim Kampanye JP langsung membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Kota Sibolga.
Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging menjelaskan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 8/2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Bahwa laporan harus memenuhi syarat formil maupun materil. Syarat formil meliputi, identitas pelapor, dan saksi-saksi. Syarat materilnya, uraian kejadian dan juga bukti-bukti, minimal 2 alat bukti, 2 saksi, apakah dokumen, video, atau foto,” jelasnya.
Setelah laporan diterima akan dikaji, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika tidak memenuhi, Bawaslu akan memberitahukan kepada pelapor untuk dilengkapi. (red)