SNT, Taput – Seorang anak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) tega menganiaya ibu kandungnya.
Aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Taput.
Pelaku berinisial SH ( 28), dan korban bernama Desima Siagian (52).
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (9/12/2020), Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan peristiwa tersebut.
“Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka bangun pagi, pukul 09.00 WIB, tersangka menanyakan nasi kepada ibunya,” kata Jonser.
Saat itu korban kepada anaknya mengatakan kalau dirinya belum memasak nasi di rumah karena memasak nasi di sebuah acara di rumah tetangga mereka.
Mendengar jawaban ibunya, tersangka tidak terima dan terjadi cekcok mulut.
Saat itu pelaku mengambil kayu bakar dari luar rumah dan kemudian memukul kepala ibunya sebanyak dua kali membuat korban terjatuh lemas.
Pelaku pun meninggalkan ibunya dengan kondisi terluka, dan kemudian memberitahukannya kepada tetangga terkait apa yang ia lakukan itu.
Tetangga pun berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit, namun di perjalanan korban meninggal dunia.
Selama ini pelaku bersama korban tinggal berdua di rumah tersebut karena ayahnya sudah lama meninggal dunia.
Informasi ini pun kemudian dilaporkan kepala desa ke Polsek Pahae Jae.
Anggota Polsek pun tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan telah melakukan penahanan di Polres Taput untuk proses penyidikan.
“Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Jonser menambahkan. (red)