DKI Jakarta PSBB Ketat Mulai 11-25 Januari

anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Dalam Sebuah Kegiatannya. (Foto: DOk-Istimewa)

SNT, Jakarta – Untuk menekan laju penularan COVID-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat.

Selama dua minggu ke depan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, kembali diberlakukan di Ibu Kota.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383,” kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

“Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif covid 19, dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujarnya.

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Dikatakan Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Anies menuturkan, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan.

Saat itu terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya.

Anies mengatakan, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, kasus aktif menurun pesat. Bahkan lanjut Anies, kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi.

“Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” jelas Anies.

Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sehingga kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” Anies menambahkan. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *