Sempat Kejar-kejaran, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

medan
Kedua Tersangka Digiring ke Mapolrestabes Medan. (Foto: Dok_Istimewa)

SNT, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang kekasih pengedar narkoba saat melintas di jalan Kota Medan menggunakan mobil untuk mengedarkan sabu yang mereka bawa.

Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang digunakan tersangka. Namun, laju mobil tersangka dapat dihentikan petugas, dan menangkap keduanya.

Bacaan Lainnya

Sepasangan kekasih tersebut, inisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.

Keduanya tak berkutik saat ditangkap di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Rabu (30/12/2020). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan berisi sabu seberat 750 gram dan uang tunai Rp 25 juta.

“Anggota mendapat informasi, tentang adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka dengan calon pelanggannya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, dikutip melalui kanal TvOne, Sabtu (9/1/2021).

“Kemudian setelah menuju TKP, setelah mendapat informasi akurat tentang ciri-ciri kendaraan maupun ciri-ciri tersangka, anggota langsung melaksanakan penindakan. Langsung menghadang kendaraan, mengamankan (tersangka), menggeledah kendaraan dan ditemukan barang bukti sabu, kemudian uang senilai 25 juta,” ujar Oloan Siahaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *