Ulahnya Bikin Geleng-geleng, Oknum Pejabat di Sumut Kena OTT di Warung Makan

ott
Paparan Tersangka saat Konferensi Pers di Mapolres Sergai (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sergai – Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut) berinsial IF, Kamis (21/1/2021) siang pukul 14.00 WIB, di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) membenarkan OTT terhadap oknum pejabat berinisial IF (53).

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Robin Simatupang.

Dia menerangkan, modus operandi tersangka, melakukan intimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Baca Juga: Sebulan Pendam Sakit Hati, Lalu Parang Bicara!

Karenanya, pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

“Oknum Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Robin Simatupang.

Baca Juga: Mau Buang Sampah, Pria Ini Ditangkap Polisi, Oh Ternyata..

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.”Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (ps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *