Ramai di Medsos Minta Keringanan Hukuman Soal Adik Bunuh Abang Kandung di Taput Gegara Bela Ibu, Hotman Paris Diminta Turun Tangan

IMG 20210314 125934
Tersangka Diamankan di Mapolsek Siborongborong.

SNT, Taput – Ramai dibahas di media sosial terkait hukuman yang akan dijatuhkan penegak hukum kepada seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) berinisial SN (18) yang membunuh abang kandungnya dengan kayu pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Merujuk pernyataan Kapolres Taput, AKBP M Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing Sabtu (13/3/2021), bahwa aksi SN merupakan kasus pembunuhan, dan akan dijatuhi hukum 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Bacaan Lainnya

Jawaban itu disampaikan Walpon Baringbing saat ditanya bagaimana nanti proses hukum terhadap tersangka yang dinilai bahwa SN melakukan pembelaan terhadap ibunya saat korban berinsial AN (34) melakukan penganiayaan.

Dia mengatakan bahwa kepolisian memahami tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Namun biarlah nanti hakim memberikan pertimbangan soal hukuman yang akan dijatuhkan kepada SN.

“Kita juga paham dengan apa yang terjadi. Apa yang dilakukan oleh tersangka. Jadi sesuai dengan apa yang dilakukan (SN) kita juga dari tim penyidik tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini adalah kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, di mana di situ disebut pembunuhan itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Walpon menjawab wartawan.

Baca Juga: Pria Ini Setor Uang Penjualan Sabu Kepada Oknum Kepala Desa di Tapsel

Saya rasa hukumannya terlalu berat loh coba kita bayangkan yg di bela itu ibu yg lahirin dia sendiri karna dia kaga mau orang yg telah bertarung nyawa untuk lahirin dia disiksa oleh abang sendiri ini bukan pembunuhan berencana tapi spontanitas di lakukan demi ibu. mohon di pertimbangkan,” tulis pemilik akun Maria Sitinjak dalam sebuah kolom komentar di media sosial facebook, Minggu (14/3/2021).

Mohon pertimbangan lah pada pihak yang ber wajib,supaya hukuman nya di ringan kan,” pinta pemilik akun Nesfa Simanjuntak.

Dimana kah sila ke 5 itu??? Dan kpn itu di berlakukan?? Dan pada siapakah itu berlaku??? Bg Hotman Paris Hutapea… tolong bela anak ini bg.. biar hukumannya di ksh ringan,” seru pemilik akun Priyanka Suraj Che Borpas.

Baca Juga: Duh, Nelayan Tapteng Ini Ngaku Ngeganja saat Melaut

Siapa yang sanggup melihat orang yang kita cintai apa lagi orang tua yang telah melahirkan dan membesarkan kita dianiaya orang pasti kita berusaha menolong mohon dibedakan antara pembunuhan dengan tindakan sepontanitas membela orang tua,” kata pemilik akun Ester Linda Pasaribu.

Peristiwa tragis ini terjadi di dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Taput. Tersangka SN (18) yang masih lajang itu tersulut emosi melihat abangnya itu mencekik leher ibu mereka FT (61) di dalam rumah.

Sebelum kejadian, saat itu tersangka sedang berada di rumah bersama ibunya FT. Lalu, sore itu korban AN datang ke rumah tersebut, dan marah marah entah apa sebabnya tak diketahui secara pasti.

Baca Juga: Posting Jalan Rusak di Facebook, Pak Guru Diomelin Aparat Perangkat Desa

Lantaran tak terima ibunya dicekik, SN akhirnya nekat menghabisi nyawa abang kandungnya itu dengan memukulnya dengan kayu sebanyak enam kali, dan tewas di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh polisi dari saksi maupun tersangka, kejadian tersebut berawal ketika korban AN mendatangi ibunya FT.

“Korban tidak peduli dengan dua orang adiknya yang ada di dalam rumah, dan langsung mencekik leher ibunya serta hendak menusuk pakai gunting yang sudah dipersiapkan,” kata Walpon, baru-baru ini.

Baca Juga: Ditinggal Bertahun-tahun, Ternyata Sang Istri Sudah Hidup Bersama Pria Lain di Humbahas

“Melihat hal tersebut, SN menangkap korban dan melarang serta mengevakuasi ibunya keluar rumah. Namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya sehingga tersangka SN tidak terima dan langsung mengambil kayu dari samping rumahnya dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga korban terkapar dan tewas di tempat,” ungkapnya.

Setelah korban tewas di tempat, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong. Namun saat kejadian, ayah mereka sedang berada di kebun.

“Dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang lain, bahwa korban memang selama ini jahat sama orang tuanya dan bahkan sering mengancam-ancam serta memarahinya,” kata Walpon.

Dijelaskan, bahwa rumah korban dengan ibunya berdekatan, dan korban sudah menikah serta memiliki dua orang anak. Sedangkan tersangka dan abangnya SN masih satu rumah dengan orang tuanya karena masih lajang.

Baca Juga: Sabar Bro! 3 Zodiak Ini Bakal Tak Bernasib Baik Sepanjang Maret 2021

Kepada penyidik, tersangka SN mengakui melakukan perbuatannya itu menganiaya korban hingga tewas di TKP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang kita gali dari keluarga, saksi, juga tetangga-tetangga korban, bahwa memang selama ini korban kerap berperilaku kasar khususnya terhadap orangtuanya,” kata Walpon Baringbing di Mapolsek Siborongborong, Minggu (14/3/2021).

“Jadi secara mendetail, hubungan yang terjadi atau apa penyebab sehingga korban yang dianiaya ini berperilaku kasar terhadap ibu kandungnya, iya kita tidak tau persis apa yang terjadi dalam masalah keluarga,” ujar Walpon.

Baca Juga: Viral Pengantin Perempuan Lempar Celana Dalam ke Atas Rumah, Alasannya Bikin Geleng-geleng

“Namun dari perilaku sehari-hari dari saksi dan juga masyarakat sekitar bahwa korban ini memang agak kasar selama ini dan punya karakter yang keras serta sering mabuk-mabukan minum alkohol, begitu kira-kira,” katanya.

Dijelaskan Walpon, saat dalam pemeriksaan, SN tidak melakukan pembelaan dan mengakui perbuatannya.

“Saat dimintai keterangan di Polsek Siborongborong ini, bahwa keterangan daripada pelaku dia nekat melakukan penganiyaan terhadap kakak kandungnya karena dia tidak sanggung melihat keadaan yang terjadi atas perlakukan korban terhadap ibu kandungnya dihadapan dia sendiri,” terangnya.

Baca Juga: Suami Kabur Jadi DPO, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

“Dan sebelum ini juga, sebelum dia melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya bahwa pelaku hanya melihat saja, namun korban sudah kelewatan punya perilaku terhadap ibunya sehingga dia tidak bisa terima, dan dalam keadaan terpaksa dia harus melakukan pemukulan sehingga tewas di tempat kejadian,” jelas Walpon.

Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada rekam jejak korban dalam kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Taput.

“Namun, dari keterangan keluarga bahwa korban kerap berperilaku kasar, tapi kita tidak tau apa yang terjadi dalam pikirannya. Namun dari perilaku sehari-hari bahwa korban ini memang di keluarga dan begitu juga di tetangga tetangga agak bersifat kasar dan juga suka mabuk-mabukan. Kita menduga inilah salah satu pemicu,” katanya.

Baca Juga: Amankah Berwisata di Tangga 100 Sibolga? Ini Sederet Kasus Pengancaman yang Terjadi Di Sana!

“Soal nantinya kalau kata dia (SN) melakukan pembelaan terhadap ibunya, nanti itu menjadi pertimbangan di persidangan oleh hakim,” pungkasnya. (snt/rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. tak adakah hukum yg bisa membebaskan seseorang yg melakukan pembelaan diri,atau pembelaan terhadap orang yg kita cintai…yg mengakibatkan penyerang atau pelaku tindak kejahatan terhadap kita atau orang yg kita cintai meninggal? bahkan kalau ada hukum yg demikian,tolonglah terapkan hal itu dipengadilan untuknya.anak yg berbakti.GBU