SNT – Seorang sopir berinisial MM usia 30 tahun warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi sebut saja namanya Bunga (18).
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021), membenarkan tersangka sudah ditangkap.
Tersangka ditangkap dikediamannya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat (2/4/2021). “Ya, benar sudah ditangkap,” kata Deni Kurniawan dilansir Antara.
Ceritanya, peristiwa memilukan ini terjadi ketika Bunga mahasiswi di Provinsi Riau memesan tiket pulang di biro perjalanan PT Sumatera Star Group, pada Senin 29 Maret 2021 tujuan Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut).
Baca Juga: Pencurian Motor di Sibabangun Tapteng Terekam CCTV
Korban dijemput pelaku sekira pukul 20.00 WIB di kos-kosannya dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1083 YC, sekira pukul 20.00 WIB di kos-kosannya.
Bunga yang berpakaian sopan dan rapi bertanya kepada pelaku berapa orang penumpang dengan tujuan Kota Rantauprapat. Saat itu pelaku menjawab, ada 4 penumpang dengan tujuan yang sama.
Tiba di loket biro perjalanan PT Sumatera Star Group, pelaku mengajak Bunga duduk di samping untuk selanjutnya melakukan perjalanan.
Namun Bunga tidak menaruh curiga lantaran penumpang lainnya disebut akan di jemput di suatu tempat. Korban kemudian tersadar karena 4 penumpang lainnya ternyata tidak ada. Kemudian pelaku mulai menunjukan perilaku tidak baik, diantaranya mengajak korban melakukan aksi tidak senonoh.
Baca Juga: VIDEO Cuaca Buruk Terjadi saat Basarnas Mencari 4 ABK KM Mikhel di Pulau Ilik
Dan setibanya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku menghentikan kendaraan sekira pukul 05.00 WIB dan melakukan tindakan pencabulan meraba ke bagian dada.
Saat itu Bunga melawan dan mencoba tenang karena hampir sampai di tujuan Kota Rantauprapat. Upaya asusila berlanjut, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Kemudian korban didampingi keluarga membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, pelaku tindak pidana sudah diamankan dan diperiksa.
Baca Juga: Pria Ini Dipukuli Istri Gegara Ketahuan Beli Baju untuk Selingkuhan
Polisi menjerat tersangka Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara baik untuk memulihkan trauma kejadian asusila.
“Tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dan sudah di periksa secara intensif di Mapolres Labuhanbatu. (snt/ant)