Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Oknum Kepsek dan Perempuan, Astaga!

Kepala Seolah Mts di selatan Cianjur, Jabar, inisial SG ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu-sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021).
Kepala Seolah Mts di selatan Cianjur, Jabar, inisial SG ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu-sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021). Foto: Dok_Antara.

SNT – Seorang Kepala Sekolah MTs di selatan Cianjur, Jawa Barat (Jabar) berinisial SG bersama teman wanita dan tiga rekannya ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur mengatakan, terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts bernisial SG itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri 1 Tukka Minta Penjambret Guru Bahasa Jerman Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya

“Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan,” katanya, Rabu (14/4/2021).

“Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur,” sambung Ali Jupri.

Lanjutnya, setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Oknum Kepsek SD yang Diduga Cabuli 4 Siswa itu Ternyata Guru Teladan di Paluta

Polisi juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar, sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Polisi menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

Baca Juga: BEJAD! Oknum Kepsek SD Paluta Ini Cabuli 4 Siswa Berulangkali Diberbagai Tempat

“Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas,” Ali Jupri menambahkan. (antara/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *