SNT – Satuan Narkoba Polres Taput menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/9/2021).
Tersangka AS alias Vindo (23) warga Huta Padang Desa Pancur Batu I, Kecamatan Adian Koting itu, kini meringkuk di sel Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Taput AKBP Ronal FC. Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan tersangka diciduk di bawah bangunan Tower TVRI.
“Di lokasi yang sepi dan hening ini, Tersangka digerebek petugas saat asik menghisap ganja sambil mengkhayalkan dunia,” ujar Aiptu Walpon dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).
Dia mengatakan penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika.
“Petugas kita kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Hasilnya, petugas melakukan pengerebekan dan menangkap tersangka,” jelas Walpon.
Dijelaskan, dalam pengerebekan tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan satu paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.
Petugas Sat Narkoba Polres Taput juga menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, satu buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, enam lembar kertas nasi warna coklat, dan barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam lemari.
Kepada Polisi, tersangka AS mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (ts)