SNT – Penambangan pasir di hulu sungai Sigeaon Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diduga ilegal, serta akan mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan.
Hal itu mendapat sorotan tajam dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan pada rapat paripurna dewan dengan agenda pandangan umum fraksi menyikapi Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021 yang disampaikan pihak eksekutif di gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/9/2021).
“Fraksi Kebangkitan Bangsa telah berulang-ulang sarankan kepada pemerintah untuk diterbitkan perbub atau perda tentang masalah tersebut,” ungkap Ketua Fraksi PKB, Novada Sitompul dalam rapat tersebut.
Usai rapat, Novada Sitompul didampingi anggota Fraksi Royal Simanjuntak kepada awak media menambahkan, perlu adanya penerbitan perbub atau perda, karena Fraksi PKB melihat besaran APBD tersedot untuk perbaikan jembatan, gorong-gorong, dyk penahan tanggul yang diakibatkan turunnya dasar sungai Sigeaon, termasuk robohnya jembatan Aek Situmandi.
“Fraksi PKB akan terus menyuarakan. Penambangan pasir ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu, tidak ada penambahan PAD dari situ,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara, Indra Simaremare beserta Pimpinan Organisasi Daerah serta mewakili Forkompinda. (ts)