SNT – Tersangka pelaku pembakar kakak ipar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial IL (43 tahun) menyerahkan diri ke kantor polisi pada Selasa (21/9).
IL menyerahkan diri ke Mapolres Tapanuli Utara setelah tiga bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung dalam keterangan pers di kantornya Sabtu (25/9) mengatakan, tersangka melakukan aksinya karena kesal dan tersulut emosi lantaran istrinya disuruh meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya, Ibu Ini Lakukan Hal Tak Terduga ke Dukun Palsu
“Peristiwa ini terjadi di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara pada Jumat 26 Juni 2021 sekitar pukul 23.15 WIB,” kata Ronald.
Naas, selain kakak ipar (MFS), kobaran api juga membakar anak tersangka yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
“Tersangka merasa kesal kepada korban dikarenakan korban menyuruh istri tersangka untuk meminjam uang kepada orang lain untuk dipergunakan korban tanpa sepengetahuan tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Prajurit Yonif 123/Rajawali Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG
Ronald mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat korban bersama istri dan anaknya rebahan di ruang tamu sambil bermain handphone di rumah mereka.
Kronologis kejadiannya lanjut Ronald, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka IL masuk ke rumah dan marah-marah kepada istri serta korban terkait permasalahan hutang.
Baca Juga: Gubsu Puji Ide Bupati Taput
Usai meluapkan emosinya, tersangka IL kemudian keluar rumah. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka masuk lagi ke rumah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Menyadari aksi tersangka, istrinya dan korban sempat memeluk tersangka dan mempertanyakan maksud tersangka. Namun tersangka tetap melakukan aksi nekatnya.
“Biar mati kita semua di sini. Ucap tersangka dan langsung menyulut mancis ditangannya dan melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban,” sebut Kapolres Ronald sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa.
Baca Juga: Pria Warga Taput Ditangkap Polisi Saat Mengkhayalkan Dunia, Begini Ceritanya
Api kemudian membakar korban, namun naas kobaran api juga mengenai anak korban yang sedang tidur. “Melihat kobaran api, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar,” jelas Ronald.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Tapanuli Utara pada Selasa 21 September 2021,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IL dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun. (ts)