Nenek 71 Tahun Laporkan Seorang Remaja ke Kantor Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

SNT – Entah apa yang merasuki pikiran remaja warga Kudus Jawa Tengah ini. Ia pun dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri. Ironisnya, korban atau pelapor pemerkosaan merupakan nenek berusia 71 tahun.

Bersama rombongannya, nenek berinisial DJ, warga Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah mendatangi mapolsek Jati pada Selasa malam (12/10/2021) untuk melaporkan atas kasus dugaan upaya pemerkosaan yang ia alami.

Bacaan Lainnya

Pelaku percobaan asusila tak lain adalah seorang ABG atau remaja berusia 17 tahun berinisial D, yang baru lulus sekolah.

Dari laporan warga atas upaya percobaan asusila tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jati, Aiptu Jansen menyatakan telah menerima laporan, dan selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke unit PPA Polres Kudus.

“Kami sudah menyimpulkan tentang adanya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang diduga korbannya ibu berinisial DJ. Ini tadi sudah gelar kecil di unit Reskrim Polsek Jati,” ungkap Aiptu Jansen.

“Dengan hasil ini akan kami proses di Polres Kudus di unit PPA dengan dugaan pencabulan. Nanti akan kita arahkan ke pasal 289 KUHP,” jelasnya.

Di hadapan polisi nenek DJ mengaku, kejadian upaya perbuatan asusila terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu, saat ia tengah tertidur di rumah sendirian dan anaknya pergi shalat jumat.

Saat itu tetiba pelaku memasuki kamarnya berupaya melakukan pemaksaan percobaan tindak asusila.

Korban mengatakan, diduga pelaku yang tak lain tetangganya sendiri tersebut dikenal sebagai remaja yang berperilaku baik. Dirinya pun tak menyangka pemuda tersebut nekat melakukan percobaan asusila. (t1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *