Sat Reskrim Polres Tanjung Balai-Polda Sumut Ungkap Pelaku Pencurian

Tersangka A alias Aguan
Tersangka A alias Aguan.

SNT – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai-Polda Sumut berhasil mengungkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memperoleh rekaman kamera pengintai atau CCTV milik korban bernama Adar warga jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Rapi Pinakri mengungkapkan tersangka pelaku pencurian tersebut berinisial A alias Aguan berusia 42 tahun warga jalan Pahlawan Indah, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

“Tersangka A alias Aguan diamankan pada Senin 1 November 2021 malam pukul 23.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai,” jelas Rapi Pinakri dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (4/11).

Dijelaskannya, A alias Aguan diamankan setelah dilaporkan oleh korban Adar ke SPKT Polsek Datuk Bandar pada tanggal 22 September 2021 lalu.

Dalam laporannya, Adar mengatakan kehilangan barang miliknya pada Rabu (22/9/2021) pukul 03.00 WIB di Link IV jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan diperoleh polisi, dalam kasus pencurian ini tersangka tidak sendirian, ia ditemani oleh seorang warga bernama Apek yang kini masih dicari. “TKP terjadinya pencurian di pekarangan rumah korban di jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai,” ujar Rapi Pinakri.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, tersangka A alias Aguan tampak mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di TKP, Aguan turun dari sepeda motor, sementara temannya Apek menunggu di pinggir jalan.

“Selanjutnya A alias Aguan mengambil baterai dua buah yang terpasang di mobil dump truk dengan cara membuka baut menggunakan tangan. Lalu A alias Aguan mengangkatnya ke atas sepeda motor,” terangnya.

pelak

Tak hanya itu, A alias Aguan selanjutnya mengambil satu buah pelak mobil dump truk yang terletak di dekat halaman rumah korban. Selanjutnya baterai dan pelak tersebut dan dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan sepeda motor,” papar Rapi.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tersangka A alias Aguan saling kenal dengan korban Adar. “Sebelumnya tersangka ini pernah tinggal sebagai tetangga di jalan Pahlawan Indah Tanjung Balai dengan korban,” ungkap Rapi.

Tersangka A alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Datuk Bandar, dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *