Modus Ngaji Privat, Oknum Ustaz di Sumbar Cabuli Bocah 8 Tahun

Ilustrasi

SNT – Dengan modus ngaji privat, seorang oknum ustaz di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), tega mencabuli anak di bawah umur di salah satu musallah. Modusnya, mengajar ngaji privat. Orangtua korban pun langsung melaporkannya ke polisi karena tak terima anaknya dicabuli.

Petugas dari Polsek Lubuk Kilangan selanjutnya mendatangi Musallla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, dan langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musola tersebut.

Bacaan Lainnya

“Guru ngaji berinisial SH ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Iptu Nofridal melansir sindonews.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku .

Saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji. Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda. Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (sn/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *