SNT – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi-Polda Sumut mengamankan seorang laki-laki berinisial MT alias Masri (41) warga jalan T. Imam Bonjol Komplek Imam Bonjol Indah, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan MT alias Masri diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi/B/791/XI/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 13 November 2021.
“Tersangka melakukan pencurian barang-barang milik Nursia Sinurat pada Jumat 5 November 2021 lalu sekira pukul 18.09 WIB di jalan T. Imam Bonjol nomor 9C Komplek Imam Bonjol Indah Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Junisar Rudianto Silalahi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan, tersangka MT alias Masri diamankan dari rumahnya oleh Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB. (snt)