Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi-Polda Sumut Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang PT.KAI

WhatsApp Image 2021 11 25 at 17.32.36
Ketiga Tersangka Diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

SNT – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi-Polda Sumut meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian barang milik PT.Kereta Api Indonesia (KAI).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rudianto Silalahi mengatakan ketiga tersangka pelaku pencurian inisial AG alias Bodong (29) seorang buruh bangunan warga jalan Karya Lk II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya ARD alias Rambo (27) seorang sopir warga jalan Bakti Lk V Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, dan RF alias Rio (18) warga jalan Bakti Lk II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir.

Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/31/XI/2021/SPKT/Polsek Padang Hilir/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 24 November 2021, yang dilaporkan oleh Maswadi (50) PNS, warga jalan Gunung Sorik Merapi Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Perkara yang menjerat ketiga tersangka adalah pencurian dengan pemberatan. Tersangka mencuri racun roundap dan plat besi Milik PT. KAI. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Rudianto, Jumat (26/11/2021).

Ketiga tersangka melakukan pencurian pada Sabtu (6/11/2021) dan aksi mereka diketahui sekira pukul 11.00 WIB di jalan Imam bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Dipo mekanik PT. KAI.

Adanya aksi pencurian tersebut awalnya diketahui oleh Maswadi setelah dirinya mengecek barang yang berada di gudang untuk dibawa ke Kisaran.

Saat itu Maswadi tidak menemukan lagi barang berupa base plate R54 (plat besi) di gudang tersebut. “Maswadi selanjutnya mengecek suasana di gudang itu dan ia baru sadar adanya pencurian, dan pelaku masuk dari atap seng yang dibongkar,” jelas Rudianto.

“Di samping gudang tersebut, Maswadi juga menemukan 5 kotak racun roundap dan setelah ia lakukan pengecekan ulang ternyata sebanyak 51 kotak racun roundap telah hilang, yang mana setiap kotaknya berisikan 4 jerigen ukuran 4 liter racun. Selain itu plat besi yang hilang sebanyak 240 buah. Akibat adanya pencurian tersebut, pihak PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 125.056.000 juta,” ujarnya.

Rudianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mengakui perbuatannya. “Saat ini kita juga masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang dicuri oleh ketiga tersangka,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *