Soal Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, Sekda Taput: Pak Anton Sihombing Minta 2,5 M, Kita Tak Sanggup!

IMG 20220124 WA0118
Sekda Taput Indra Simaremare.

SNT, Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menjelaskan kronologis pelaksanan pembangunan jalan Ir. Soekarno Siborongborong.

Mewakili Bupati Taput Nikson Nababan, Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Simaremare didampingi Kadis Kominfo Polmudi Sagala dan pejabat terkait melaksanakan konferensi pers klarifikasi terkait perkembangan pembangunan jalan lingkar (Ring Road) tersebut bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Senin, (24/1/2022).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dilaksanakan menyikapi aksi protes oleh Anton Sihombing di lokasi pembangunan jalan soal ganti rugi lahan miliknya.

Sekda Indra Simaremare menjelaskan mengawali pelaksanaan pembangunan jalan tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi.

“Secara ketentuan dan peraturan yang berlaku kita sudah laksanakan, mekanisme dan tahapan sudah dilalui. Pada bulan Januari 2020, Pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan juga pelaksanaan pelepasan tanah dalam bentuk hibah. Beberapa masyarakat secara sukarela melepas tanahnya sebagai bentuk dukungan atas pembangunan jalan tersebut,” ungkap Indra.

“Kami telah beberapa kali berkomunikasi dan ketemu langsung dengan Bapak Anton Sihombing, dan kami menganggap tidak pernah melakukan paksaan ataupun perampasan kepada masyarakat pemilik lahan. Terkait bahwa Pemkab telah menitipkan uang ganti untung sebesar 1,6 miliar lebih di Pengadilan Negeri Tarutung itu sudah sesuai dengan ketentuan. Awalnya pak Anton meminta 2,5 miliar tapi tidak bisa kita sanggupi karena nilai tersebut melebihi dari nilai yang ditetapkan tim apresial,” beber Sekda Taput.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang dilontarkan para awak media sambil menunjukkan beberapa bukti audio-visual.

Diuraikan juga kronologis penitipan uang ganti untung totalnya sebesar Rp. 1.618.966.541,00 yang dilaksanakan 2 tahap yaitu senilai Rp.1.108.780.525,00 dan Rp. 510.186.016,00.

“Sekaitan Bapak Anton Sihombing tidak bersedia menandatangani surat penolakan atas besaran ganti untung tersebut sehingga Pemkab menitipkan uang tersebut di Pengadilan Negeri. Pemkab Taput juga telah memberikan ganti terhadap 6 keluarga pemilik bangunan rumah yang terdampak akibat pembangunan jalan ini dan pembayarannya dilaksanakan sebelum tutup buku tahun 2021. Harapan kami pembangunan jalan ini tetap dapat dilanjutkan karena jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai solusi dalam mengurai kemacetan Siborong-borong terutama pada hari pekan,” jelas Indra.

“Bapak Bupati juga berpesan bahwa Pemkab Taput akan tetap melaksanakan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan agar pembangunan ini tetap terlaksana dengan baik. Semoga kedepannya akan terjalin komunikasi yang lebih baik sehingga tidak terjadi miskomukasi. Kita juga tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan peristiwa ini untuk tujuan lain sehingga memperkeruh suasana,” katanya sebagai penutup pertemuan tersebut.

Pengacara Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Pemkab Tapanuli Utara yang turut mendampingi Sekda menjelaskan pandangan hukum terkait permasalahan ini termasuk ketentuan dalam pembatalan atas tanah hibah yang telah dilakukan

“Apabila terjadi ketidak sepakatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada ketentuan hukum yang menjadi acuan kita termasuk dalam hal penitipan uang di Pengadilan. Dalam hal tanah yang telah dihibahkan masyarakat tidak serta merta dapat dibatalkan secara sepihak,” jelas Poltak Silitonga. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *