SNT, Taput – Sebanyak 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri, Senin (2/5/2022).
Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan pemberian remisi khusus terutama di masa pandemi Covid 19, merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada Narapidana.
“Namun untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), setiap Narapidana harus tetap memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.
Parlindungan mengharapkan dengan pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan, dan motivasi untuk selalu introspeksi diri agar terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia serta dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi, dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Parlindungan menerangkan Lapas Siborongborong saat ini dihuni oleh WBP berjumlah 800 orang dan didominasi perkara Narkotika sebanyak 693 atau 86,63 persen.
“Untuk warga binaan kami yang belum mendapat remisi tahun ini jangan berkecil hati, semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus,” tutupnya.