SNT, Sibolga – Sebanyak 538 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK IF) Tahun 2022, Senin (2/5).
Pemberian remisi ini dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Ied, yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Sibolga, T. Antonio Barus.
“Pemberian remisi sudah diatur dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 yang mana ketentuan pemberiannya diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Antonius Barus.
“Keseluruhan (napi) merupakan penerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Beberapa ada juga yang langsung menjalani pidana pengganti denda,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana agar terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan di dalam Lapas,” pungkasnya. (snt)