SNT, Taput – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh 10 tersangka pelaku yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, baru-baru ini.
“Dimana Kabupaten Tapanuli Utara saat ini menjadi suatu keadaan yang sangat memprihatinkan, membutuhkan perhatian semua pihak bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,” kata Arist Merdeka kepada awak media saat menyambangi Mapolres Taput, Selasa (14/6/2022) kemarin.
BACA JUGA: Polisi dan Satpol PP Merazia Kafe Liar di Taput, Ini Hasilnya
“Oleh sebab itu, kehadiran saya di sini untuk mendukung Polres Tapanuli Utara dalam proses penyerahan berkas-berkas perkara dari segala bentuk kekerasan seksual, pelanggaran terhadap anak, saya kira ini harus diberikan apresiasi, karena ini adalah dedikasi kepedulian terhadap anak-anak yang ada di wilayah Tapanuli Utara,” lanjut Arist.
“Kampanye kepada publik khususnya di Tapanuli Utara perlu dilakukan, stop kekerasan terhadap anak, stop segala bentuk pelanggaran-pelanggaran terhadap anak. Saya kira itu kehadiran saya (di Tapanuli Utara),” sambungnya.
Arist Merdeka juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Taput yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut dengan baik. “Dan sangat, sangat berterima kasih kepada pak kapolres, ternyata berkas perkara kasus kejahatan seksual yang saat ini sedang viral yang terjadi di Taput ini bisa mendapatkan keadilan yang cukup,” jelasnya.
BACA JUGA: Oknum Dosen di Taput Ajak Tidur Seorang Mahasiswa di Rumahnya, Dipeluk-peluk, Lalu..
Ditanya soal bagaimana upaya yang dilakukan untuk memulihkan rasa trauma korban, Aris Merdeka menjelaskan Komnas Perlindungan Anak menunjuk Psikolog Independen.
“Karena korban dipastikan trauma, oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sengaja menunjuk Psikolog Independen. Tujuannya, korban akan dites psikolognya dan dilakukan interview untuk membuat assessment atas trauma yang dirasakan oleh korban agar bisa diterapi, sehingga korban dapat terpulihkan kembali,” jelasnya.
“Yang kedua, tentu kita akan sampaikan kepada pemerintah daerah dengan maraknya kasus-kasus pelanggaran anak, hendaknya ini menjadi perhatian publik. Tentu nanti kita akan berkomunikasi dengan bapak bupati (Tapanuli Utara) agar kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terulang lagi, dan menempatkan kasus itu sebagai kasus bersama, selain penegak hukum,” tutur Arist.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung mengapresiasi kunjungan Ketua Komnas Perlindungan Anak yang menyambangi markasnya.
“Ini adalah sebagai bentuk dukungan yang diberikan kepada kami untuk selalu semangat dalam giat penegakan hukum serta melakukan upaya-upaya edukasi untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang tidak kita harapkan terhadap anak,” kata Ronald Sipayung.
Orang nomor satu di Polres Taput itu juga mengungkapkan bahwa dalam 10 hari terakhir, pihaknya menangani kasus-kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah anak.
“Peristiwa ini menjadi membuat kita miris, dan terhadap seluruh pelaku sudah kami lakukan penahanan dan sampai saat ini sudah dalam pemberkasan dan penyidikan,” jelas Ronald Sipayung.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama SD di Taput Diduga Cabuli Muridnya di Kelas
Lebih lanjut Ronald menambahkan, karena korban yang masih di bawah umur, maka kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman (hukuman) yang cukup maksimal 15 tahun, kita berharap sama-sama kita dukung, kita kawal untuk bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Taput, sepekan terakhir menjadi atensi publik di daerah itu. Apalagi dari 10 tersangka yang sekampung dengan korban, ternyata sebagian juga masih di bawah umur. (snt)