SNT, Taput – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, pada Jumat (17/6/2022) kemarin.
Keenam orang tersangka warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, berinisial HPS (18), AMS (18), NSM (18), FN (17), ATS (19), dan LH (19).
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan keenam tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
“Tersangka yang pertama ditangkap adalah HPS dan AMS sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Bondar Sibabiat. Dimana kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor hendak mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita,” ungkap Aiptu Walpon dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
Saat kedua tersangka digeledah, petugas menemukan dua paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya.
“Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui kalau mereka disuruh oleh tersangka NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang di Desa Lobuhole,” beber Walpon.
Selanjutnya petugas mengejar tersangka NSM ke tempatnya di Dusun Pea Nahuncus, Desa Hutagalung Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, namun tidak berada di rumahnya.
Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Dan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Informasi bahwa NSM sedang berada di tribun lapangan sepak bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar, Kecamatan Tarutung.
“Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asik menikmati ganja tersebut bersama tiga orang temannya yaitu FN, ATS dan LH,” jelasnya.
“Selanjutnya petugas membawa keempat orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan tersangka NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut,” lanjut Walpon menerangkan.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan terhadap keenam orang tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 unit sepeda motor, 2 buah handphone, dan 3 lembar kertas tiktak .
“Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut. Sedangkan pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Walpon. (SNT)
Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com