CATAT, Ini Nomor WA Kasat Reskrim Polres Madina untuk Layanan Cepat

IMG 20220711 114642
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.

SNT, Madina – Guna menjawab keluhan pengaduan dan keresahan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara terhadap para pelaku maupun peristiwa kejahatan, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto memberikan nomor layanan aduan selama 1×24 jam.

“Kami Polres Madina khususnya Sat Reskrim Polres Madina akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat di Kabupaten Madina,” jelas Edi Sukamto, Senin (11/7/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk menanggapi hal tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya memberikan nomor layanan WhatsApp (WA) dengan nomor 0812-6015-4488.

“Silakan nomor ini disimpan sebagai nomor Kasat Reskrim Polres Madina, sehingga kedepannya apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di Kabupaten Madina dapat langsung melaporkan ke nomor WA tersebut,” ungkap Sukamto.

Kasat Reskrim mengatakan, nomor WA tersebut juga untuk lebih memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan Sat Reskrim Polres Madina dan memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan di Kabupaten Madina.

“Jadi banyak pilihan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya. Semua layanan ini 24 jam, hal ini sangat mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Madina agar bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *