Sibolga – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sibolga mencatat masih ada sebanyak 5.250 ribu warga Kota Sibolga dari empat kecamatan yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Berdasarkan data sebelumnya, yang sudah terselesaikan sebanyak 58.416 e-KTP (91,75 %), dari 634.666 warga kota Sibolga yang wajib e-KTP. Ini berdasarkan data yang kita miliki hingga tanggal 5April 2018 ,” kata Kepala Disdukcapil Kota Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul di acara pembekalan administrasi kependudukan kepada kepala lingkungan se Kota Sibolga, Rabu (11/4) kemarin.
Sulhan mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan kepala lingkungan di bidang administrasi kependudukan, sehingga dapat mendukung implementasi kebijakan administrasi kependudukan di Sibolga.
“Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan bahan coklit kepada para kepling sebagai petugas pendata pada kegiatan pemutakhiran kepemilikan dokumen KTP Elekronik tahun 2018,” ujarnya.
Metode pelaksanaan coklit tersebut, lanjutnya, yakni dengan cara mengundang kembali wajib KTP yang belum rekam data KPT-EL untuk melakukan perekaman KTP-El ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan. “Untuk menuntaskan program pembuatan e-KTP, kita meminta para camat dan lurah mengimbau warganya agar segera mendatangi TPDK di kantor camat setempat untuk melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.
Sementara Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dalam sambutannya mengatakan, bahwa saat ini masyarakat sudah dipermudah dalam memperoleh dokumen kependudukan melalui pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan akurat.
“Begitupun dukungan dari semua aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, baik dari tingkat instansi pelaksana, kecamatan, kelurahan maupun kepala lingkungan,” ujar Syarfi.
Menurutnya, tahun 2018 ini ada 3 agenda utama bidang administrasi kependudukan yang harus didukung dan disukseskan bersama, yakni pemerintah pusat telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
“Ada 4 program Gisa yang wajib dilaksanakan yakni program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemuktahiran data penduduk, program sadar pemanfaatan data kependudukan dan program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” tuturnya.
Agenda kedua, lanjutnya, pemenuhan akta-akta pencatatan sipil, dimana tahun 2018 kepemilikan akta kelahiran minimal 90 % untuk akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dan 60 % akta kelahiran untuk seluruh penduduk.
“Tahun 2017, Pemko Sibolga telah berhasil melampaui target nasional penerbitan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, yakni sebesar 86,02 % dari target nasional 85 %. Data bulan Maret 2018, jumlah anak usia 0-18 tahun sebesar 34.147 jiwa, dan yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 29.681 jiwa dan 4.466 jiwa belum memiliki akta kelahiran,” ungkapnya.
Agenda terakhir, sambungnya, menuntaskan perekaman KTP Elektronik dengan target 100% di tahun 2018, dan diharapkan tuntas sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif tahun 2019.
“Sebab syarat penduduk untuk menggunakan hak konstitusionalnya wajib memiliki KTP Elektronik,” ucap Dia. (ril)