Tak Bertanggungjawab Lalu Cekcok Terus Menerus Picu Kasus Perceraian

kantor pengadilan agama sibolga
Kantor Pengadilan Agama Sibolga. FOTO: Ferry Sitohang_snt.

Sibolga – Sejak tahun 2017 hingga April 2018, Pengadilan Agama Kota Sibolga, Sumatera Utara, memutus sebanyak 98 kasus gugatan perceraian.

“Sejak tahun 2017 lalu sebanyak 66 perkara, yaitu 47 kasus cerai gugat, dan 19 kasus cerai talak. Itu sudah masuk kasus perceraian ASN di Sibolga sebanyak 7 kasus, yang mana diantaranya 5 kasus cerai gugat, dan 2 kasus cerai talak,” ujar Kepala Pengadilan Agama Sibolga, Mhd.Harmaini, S.Ag.SH, melalui Panitera Pengadilan, Hj.Madinah Pulungan, S.Ag, kepada wartawan, Selasa, 8 Mei 2018.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun 2018, terhitung sejak Januari sampai pada April 2018, ada sebanyak 32 Kasus, yang mana diantaranya, 21 cerai gugat, 11 cerai talak,” sambungnya.

Dia menjelaskan, penyebab terjadinya kasus perceraian tahun 2017 lalu, didominasi dua faktor penyebab, yaitu faktor meninggalkan kewajiban dan faktor terjadinya perselisihan terus menerus antara suami istri,” ucap Dia. (Ferry Sitohang_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *