Binjai – Berawal kenalan melalui media sosial Facebook, MYS alias Y (21) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, di duga mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial S, warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan orang tua korban, dengan nomor laporan pengaduan kepolisian, Nomor: Lp/225/IV/2018/SPKT- B/Reskrim, tertanggal 30 April 2018.
Aksi pencabulan MYS terhadap korban S, berawal saat korban mendatangi sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, untuk bersosial media pada 28 April lalu.
Korban pun saling berinteraksi melalui facebook dengan tersangka pelaku cabul, dan kemudian keduanya berjanji bertemu di warnet tersebut. MYS pun kemudian menjemput gadis belia itu serta membawanya ke sebuah rumah makan di sekitaran Titi Baru, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Di rumah makan yang dapat dikatakan sepi itu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memasukkan jari telunjuk lengan sebelah kirinya ke kemaluan korban. Tak cukup sampai disitu, MYS juga menyuruh korban menghisap kemaluan tersangka pelaku.
Tersangka MYS kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di tengah perladangan sekitar pukul 24.00 WIB, tepatnya di Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Di gubuk tersebut, MYS melampiaskan nafsunya kepada S sebanyak dua kali. Hingga sekitar pukul 05.00 WIB, MYS mengantar korban ke rumahnya.
Curiga melihat gelagat putrinya yang pulang pagi, orang tua korban pun ingin tahu apa yang dialami S. Setelah didesak ibunya, putrinya pun mengaku dirinya telah dicabuli MYS. Tak terima perlakukan MYS, ibunya melaporkannya ke Polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap MYS. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.
Guna proses hukum selanjutnya, MYS dibawa ke Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melanggar tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Hendro. (ian)