Nias – Dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Nias Selatan, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Nias Selatan, Sumatera Utara.
Tersangkanya berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10), berdasarkan laporan keluarga korban berinisial JT (4) warga desa yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan itu terjadi pada, Senin (29/10) lalu, di dalam kamar, dan dilihat ibu korban. Selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.
“Anak merupakan aset bangsa, jadi harus kita jaga sama-sama. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, Senin (5/11).
Kemudian tersangka kedua berinisial ST (59) warga Desa Silimabanua Kecamatan Somambawa, Nias Selatan juga telah ditangkap.
Faisal mengatakan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) warga desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu.
Saat itu, korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya. Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100.000 sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (3/11).
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (sindonews)