Dikendalikan Pacar dari LP, Menurut Pula, Begini Jadinya!

duh
N br S (tengah) Diapit Petugas. (Foto: dok.istimewa)

Sumut – Seorang janda berinisial N br S (32) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu siang, 27 Januari 2019 dari warga Pasar XII, Jalan Perjuangan, Gang Kolam Keluarga, Marindal II, Medan, Sumatera Utara, beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjutak menjelaskan dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka tidak sendiri. Dia dikendalikan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dibantu seorang kurir.

Bacaan Lainnya

“Ada pacar tersangka yang sekarang masih berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengendalikannya. Sekarang, napi dan kurir itu masih dalam pengembangan kita,” ungkap Budiman kepada wartawan, Senin 28 Januari 2019.

Budiman mengatakan, tersangka akan memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan setelah menerima dari seorang kurir yang diperintah oleh napi yang merupakan ‘gendak’ janda tersebut.

“Jadi, tersangka dikendalikan oleh napi tersebut melalui telepon seluler. Tersangka selalu bertemu dengan kurir yang mengantar barang (sabu) kepadanya,” jelasnya.

Profesi tersangka sebagai pengedar sabu tersebut telah membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kita segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi, dan tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya,” terangnya.

Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga paket sedang di duga sabu-sabu yang disembunyikan di warung, satu dompet Pink dan sekop sedotan plastik.

“Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *