SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang buruh bangunan HS (26) warga Jalan Melati Gang Harapan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, tersangka HS ditangkap pada, Selasa (3/12/2019) berdasarkan dua laporan polisi dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi: LP/502/XI/2019/SU/Psp, tanggal 21 November 2019, pelapor Rianto Parlindungan Tambunan, dan LP/519/XII/2019/ SU/Psp, tanggal 03 Desember 2019, pelapor Naemi Lamria Mariani Sihotang.
“TKP pencurian sepeda motor milik Rianto Parlindungan Tambunan jenis Honda Vario No Pol BB5917 FV di Jalan Jend Sudirman Gg Setia, Kelurahan Sadabuan, dan sepeda motor milik Lamria Mariani Sihotang jenis Honda Beat No Pol BB 4099 FG, dicuri di Jalan Bakti Abri Ujung, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan,” ujar kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).
Menurut Iptu Maria, aksi pencurian itu diketahui setelah Polisi mendapat informasi.
“Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan selanjutnya turun ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka HS. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bakti Abri I, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Erick)