Jangan Dihalangi Jika Ada Ambulans Melintas

ambulans
FOTO: Ilustrasi Mobil Ambulans. (Foto: Pixabay)

SmartNews, Tapanuli – Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak khusus di jalan raya.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit, wajib didahulukan untuk diberikan jalan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, seperti diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Menurut undang-undang tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, baru-baru ini mencuat dua kasus ambulans dihalangi pengguna jalan lain. Peristiwa tersebut terjadi di Garut, Jawa Barat (Jabar) dan Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).

Jadi, jika merujuk pada aturan yang berlaku, mobil ambulans semestinya mendapatkan hak utama jalan.

Sebelumnya, warga Garut, Jawa Barat dibuat geger oleh aksi kendaraan yang menghalangi ambulans hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan Polres Garut.

“Yang pasti sekarang kasusnya sedang kami dalami,” kata Muslih kepada wartawan, baru-baru ini.

Katanya, ada dua orang saksi yang sudah dilakukan pemeriskaan yakni Muhammad Fauzi, relawan ambulans yang mengunggah kejadian tersebut di Facebook serta keluarga pemilik mobil Kijang Z 1404 CT yang disebut Fauzi dalam unggahannya.

Kejadian serupa juga terjadi di Jaksel. Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, pada Jumat (21/8/2020), mobil tersebut berwarna putih.

Kejadiannya disebut terjadi di daerah Pondok Indah, Jaksel. Ada terlihat beberapa orang mendatangi mobil putih yang menghalangi laju ambulans tersebut.

Salah satu yang marah dan menghampiri mobil itu disebut ialah si sopir ambulans. Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena ambulans harus mendapatkan prioritas di jalan.

Alasannya, jika ambulans menyalakan sirine artinya sedang dalam perjalanan penting.

Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI, drg Iwan Kurniawan, menyebutkan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Iwan Kurniawan mengatakan tindakan menghalangi perjalanan ambulans bisa membahayakan nyawa seseorang.

“Apalagi kalau sengaja menghalangi, itu tidak boleh. Kita kan dalam kondisi darurat, sementara kalau kita lihat dari videonya seperti sengaja berhenti, sengaja menghalangi, tindakan tidak terpuji. Dan saya pikir itu berpotensi pidana karena bisa menyebabkan orang lebih parah atau bahkan menyebabkan orang jadi meninggal dunia. Membahayakan nyawa pasien,” sebutnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, kendaraan pribadi tersebut bisa dikenai hukuman pidana karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.

Katanya, kurungan penjara serta denda administrasi juga bisa menjerat masyarakat yang melanggar aturan tersebut saat berkendara.

“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama. Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” ujar Sambodo saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya, aksi penghadangan mobil ambulans juga sempet terjadi di Depok, Jabar. Pemotor tersebut ironisnya adalah seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berinisial HG.

Video peristiwa yang terjadi di sekitar kompleks Perumahan BDN, Sawangan, Depok, pada Sabtu (11/7/2020) pagi, itu viral di medsos.

Pemotor dan sopir ambulans sempat cekcok di jalan. Namun kasus ini berakhir damai karena pihak keluarga pasien tidak membuat laporan ke pihak kepolisian. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *