SNT, Padangsidimpuan – Polisi menangkap seorang pria berinisial SHN (34) di Jalan Jend Sudirman Gang Tower, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), Rabu dini hari (28/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Pria pengangguran warga Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat, Kelurahan Wek I Kecamatan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap personel Sat Resnarkoba dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka SHN, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1.56 gram. Selain itu, diamankan juga satu lembar plastik warna hitam, dan tiga lembar kertas tisu warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka SHN berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah di kavlingan matahari di TKP penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka SHN.
“Setelah mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan bahwa tersangka hendak menjual sabu-sabu di rumah tersebut, maka langsung dilakukan penangkapan,” jelas Iptu Maria, Rabu malam (28/10/2020).
Saat ditangkap petugas, tersangka SHN diduga baru saja mengomsumsi sabu-sabu. “Barang bukti sabu diamankan petugas di sudut ruangan kamar sebanyak dua bungkus kecil yang dibungkus plastik klip transparan,” jelas Maria.
Kepada petugas, tersangka SHN mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu adlaah miliknya.
“Selanjutnya tersangka SHN bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (snt_erick)