Janda dan Anaknya Dianiaya Calon Suami

pelaku
FOTO Pelaku.

SNT – Dipicu masalah spele, seorang janda di Sampit Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama anaknya yang masih di bawah umur disiksa dan disekap oleh seorang calon suami karena meninggalkan rumah tanpa pamit.

Dalam sebuah kesempatan, korban berhasil meloloskan diri dari penyekapan dan kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan peristiwa yang ia alami ke pihak berwajib. Pelaku berinisial SAP alias Udin berhasil ditangkap Polres Kota Waringin Timur.

Bacaan Lainnya

Korban dan anaknya disekap berhari-hari oleh pelaku, namun korban tidak dapat melakukan perlawanan karena tangannya diborgol dan mengancam anaknya jika menangis.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya karena kesal dengan sikap korban yang berulangkali pergi dari rumahnya tanpa pamit.

“Karena dia (korban) kabur pak. Sudah empat kali pak,” kata SAP berdalih saat ditanya wartawan tentang alasannya menganiaya korban.

“Kemudian kalau saya itu kan keluar bukan mabuk-mabukan. Trus saya kembali (ke rumah), dia sudah tidak ada (di rumah),” katanya.

Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban ke rumah orangtuanya. Di tengah perjalanan pulang, pelaku membelokkan mobil menuju ke area perkebunan sawit dan menyekap korban dan anaknya tersebut.

“Bersama dengan anaknya dijemput oleh pelaku di rumahnya dengan alasan untuk membicarakan terkait rencana pernikahan mereka. Setelah itu di jalan arah rumah pelaku, ternyata tidak sampai ke rumah keluarganya yang dijanjikan oleh pelaku,” Kasat Reskrim Polres Kota Waringin Timur, AKP Zaldy Kurniawan, Senin (30/11/2020).

“Ternyata dibelokkan (pelaku) ke arah kebun sawit. Di jalan itu mengarah kebun sawit tersebut, korban sempat minta pulang dan berteriak, akan tetapi dilakukan tindak pidana penganiayaan,” jelas Zaldy Kurniawan.

Saat itu anak korban menangis untuk meminta pulang, juga dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, serta Undang-undang perlindungan anak. (t1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *