Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Dimusnahkan di Mandailing Natal

Untitled 11
FOTO; Bareskrim Polri memusnahkan 5 hektare ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut. (Istimewa_dtc)

SNT, Madina – Seluas 5 hektare ladang ganja di Pegunungan Torsipira Manuk, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut) dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa ladang ganja tersebut milik Mukri, berada di ketinggian 1.020 meter di atas permukaan laut (MDPL) pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Madina.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) mengatakan, pemusnahan 5 hektare ladang ganja tersebut dengan cara dicabut kemudian dibakar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal (Madina), Sumatra Barat (Sumbar) dan Jakarta.

Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan sejumlah pihak. “Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina, dan tim Bea-Cukai pada 2-5 Desember 2020,” kata Krisno.

Petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 kilogram (kg) ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan, dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai tiga TKP di Madina, Bukittinggi, dan Padang,” jelasnya. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *