SNT, Taput – Untuk memperbaiki kinerja dan menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akan dilakukan evaluasi terhadap managemen Perusda Industri dan Pertambangan dalam mengendalikan operasional perusahaan.
“Termasuk kinerja dari ketiga direktur yang menangani perusda,” tegas Sekretaris Daerah Taput, Indra Sahat Simaremare kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).
Indra mengatakan, jadwal evaluasi akan dilakukan secepat mungkin karena memang kondisi operasional perusda sudah sangat memprihatinkan dan butuh penanganan yang tepat.
Baca Juga: Taput Siapkan Gedung Isolasi Terpusat untuk Pasien Terpapar Corona
Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Taput, Fajar Gultom, sebagai pembina pada perusahaan milik daerah mengatakan, sudah memberikan surat masukan kepada pimpinan (Bupati Taput Nikson Nababan).
“Begitu kita mengetahui perusda tidak beroperasi, tindakan pertama langsung memberikan surat kepada pimpinan agar kinerja direktur utama dievaluasi. Biarlah pimpinan yang memutuskan termasuk apakah akan kembali dilakukan penyertaan modal,” kata Fajar Gultom.
Baca Juga: Kerap Meresahkan Warga, Janda Muda Ini Diamankan Polisi
Diakuinya, di tahun 2020 yang lalu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan kepada ketiga direktur agar memperbaiki sistem managemen operasional yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat serta Kepala Bagian Aset dan Keuangan Pemkab Taput.
Dengan mandeknya operasional perusda, terkait honor ataupun gaji ketiga direktur perusda dipastikan tidak mendapatkannya.
“Honor didapat dari hasil operasional yakni keuntungan dari penjualan hasil produksi. Itulah ketentuannya,” ujar Fajar.
Baca Juga: Kebakaran di Sibolga, 8 Kios Pedagang dan 2 Motor Hangus, Kerugian Rp 400 Juta
Sekedar kilas balik, Perusda Industri dan Pertambangan Taput resmi beroperasi pada 16 April 2016. Saat meresmikan, Bupati Taput, Nikson Nababan mengatakan usaha penggilingan batu ini menjadi sumber pendapatan terbaru untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ironisnya, Direktur Utama, Supratman Sitompul dan Direktur Perencanaan dan Operasional, Pandapotan Purba yang diangkat untuk mengelola tersandung kasus korupsi terkait pengadaan mesin penggilingan batu yang merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Keduanya sama-sama divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2018. Pada akhir 2019, Nikson Nababan kemudian melantik Sahat Sitompul menjadi Direktur Utama. (ts)