SNT, Sibolga – Polisi di Sibolga tak main-main soal penegakan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jadi, siap-siap saja jika sewaktu-waktu anda bisa saja kena tindak secara fisik (push up) kalau tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seperti halnya pada Sabtu malam (17/4/2021) kemarin. Polisi kembali turun di wilayah hukumnya dimulai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Lagi, 4 Remaja di Sibolga Terpergok Hisap Lem Kambing
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menegaskan, ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, khususnya dalam adaptasi kebiasaan baru, sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, dan Peraturan Wali Kota Sibolga nomor 39 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan SOP penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kota Sibolga dalam rangka mencegah penyebaran klaster Covid-19,” tegas Sormin.
Baca Juga: Nenek Ini Tempuh 6 Jam Perjalanan Untuk Jualan Ikan Asin Demi Biayai Kuliah Cucu
Dalam giat ini, lanjutnya, tempat-tempat yang menjadi sasaran KRYD yakni seputaran Hotel Wisata Indah, seputaran Simaremare dan tempat lainnya.
“Dalam pelaksanaan KRYD penertiban protokol kesehatan ini, petugas memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Memberikan teguran berupa penindakan displin yaitu Push-up kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelas Sormin. (rank)