Kodenya Klakson Mobil Dibunyikan Tiga Kali, 6 Remaja Muncul dari Semak Belukar Bawa Karung

Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkoba, pada Minggu malam (2/5/2021).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021) membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Warga Tapteng Meninggal Dunia di Atas Jaring Ikan

Identitas keduanya, MAL alias RS (50), warga jalan DI Panjaitan Huta Batu IV, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, dan sebelumnya di Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Tersangka kedua inisial MS (38) warga Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng.

Menurut Sormin, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Sat Narkoba Polres Sibolga pada Minggu (2/5/2021) pukul 21.00 WIB, menerima informasi bahwa ada masyarakat memiliki Narkoba.

Baca Juga: Mobil Anggota DPRD Tapteng Diduga Dibakar OTK

“Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Boy Hutasoit, untuk melakukan lidik dan pendalaman,” jelas Sormin.

“Dan sekira pukul 21.30 WIB, tersangka MAL diamankan di dekat tangga 100 Sibolga, dan setelah dilakukan interogasi kemudian disita sebuah plastik hitam di kandang ayam rumah warga,” katanya.

Berhasil menangkap MAL, polisi kemudian melakukan pengembangan pada Senin (3/5). “Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka MS diamankan di dalam rumah di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng,” ungkap Sormin.

Baca Juga: Satpol PP Tapteng Amankan 9 Orang Wanita dari Kafe dan Warung Tuak

“Dan pada lemari piring yang tidak dipakai lagi, petugas menemukan tiga bal daun ganja kering. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga,” ujarnya.

Kronologis, pada Kamis (29/4/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka MS menerima kabar dari identitas dikantongi polisi, yang saat ini menjadi warga binaan.

Kepada MS, warga binaan tersebut mengatakan, Itu ada kukirim Rp 500.000, jemput ganja ke Madina (Kabupaten Mandailing Natal).

Baca Juga: Jangan Teruskan! Ini 10 Tanda Bahwa Dia Bukan untuk Anda

Tersangka MS kemudian mendatangi rumah tersangka MAL pada pukul 19.00 WIB. “Ini ada kerja si xxxx pesan ganja dan usahakan mobil ke sana,” tersangka MS ke MAL. “Tapi nggak ada uangku,” jawab MAL ke MS. “Carikanlah mobil,” kata MS ke MAL.

Saat itu melintas tersangka (identitas telah dikantongi polisi), sehingga tersangka MAL memanggilnya dan mengatakan agar mencari mobil biar berangkat ke Penyabungan.

Oke tapi harus ada panjar,” kata seseorang itu kepada MAL seraya memberikan uang panjar rental mobil sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Honda Jazz Tancap Gas Menuju Medan, Polisi Taput Curiga, Oh Ternyata..

Setelah mobil tersedia kemudian tersangka MS menghubungi temannya yang menyuruh. “Uang kami nggak ada dan uang sudah dipakai panjar mobil Rp 100 ribu”.

Lalu temannya MS menyuruhnya mencarikan nomor rekening untuk transfer uang, dan dikirim sebesar Rp 1 juta. Kemudian teman tersangka yang mencari mobil bersedia sebagai pengemudi, tapi minta sebagai upah sebanyak 1 kg ganja, sehingga ketiga tersangka berangkat ke Kabupaten Madina.

Tiba di Desa Purba Tua, Kabupaten Madina, tersangka MS menghubungi seseorang. “Kami sudah di sini, telponlah orangnya biar diantar ganjanya“.

Baca Juga: Perempuan Bisa Terjebak dalam Hubungan dengan Pria Beristri, Kenapa?

Kemudian dihubungkan secara kompren (hubungan lebih dari 2 objek), dan arahan bunyikan klakson sebanyak tiga kali. Setelah itu dari semak semak muncul enam orang remaja memikul karung sebanyak dua buah, dan melemparnya ke belakang mobil tersangka.

Selanjutnya ketiga tersangka kembali ke Sibolga, dan satu karung ganja seberat 10 kg disimpan di rumah tersangka MAL, dan ganja kering lainnya seberat 15 kg diantarkan oleh tersangka MS dan sopir (identitas telah dikantongi polisi) untuk diantarkan kepada kepada pemesannya di depan pintu gerbang besi Lapas atas arahan dari yang menyuruh tersangka.

Baca Juga: Indehoi dengan Wanita di Ranjang Hotel, Oknum PNS yang Bertugas di Sibolga Meregang

Dalam perjalanan kembali ke rumah MAL, tersangka bertemu dengan seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan bersama-sama ke rumah MAL.

Kemudian yang bertindak sebagai sopir membawa 1 kg ganja sebagai imbalan, dan kepada temannya yang bertemu diberikan 3 kg ganja. “Ini sama kau 3 kg dan jualkan”.

Selanjutnya tersangka MS membawa daun ganja sebanyak 3 kg, dan dibawa ke rumahnya di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng.

Baca Juga: Bupati Bakhtiar: Saya Tidak Gentar Menghadapi Bandar Narkoba Demi Masyarakat Tapteng

Dan sebelum pulang, tersangka MS mengatakan, “Nanti 2 kg sudah dipesan (identitas telah dikantongi polisi) dengan panjar 2 juta rupiah, dan nanti setor ke si xxxx, atau abang yang setor boleh“.

Kemudian ganja sebanyak 3 bungkus besar terbalut lakban warna coklat disimpan tersangka dalam lemari piring di dapur rumah.

Dan pada Minggu (2/5) pukul 21.30 WIB, ketika tersangka berjalan hendak ke tangga 100 diamankan oleh pihak yang berwajib, dan kemudian mencari ganja yang diterangkan tersangka MAL.

Baca Juga: Berbuat Dosa di Kamar Hotel, Dua Pria Warga Tapteng Ini Diamankan Polisi

“Dan ketika digerebek pada pembeli ganja, tidak ditemukan barang bukti, dan dari kandang ayam, petugas menemukan sebungkus besar daun ganja serta sebuah kantongan plastik berisi 8 bungkus sedang daun ganja,” sambung Sormin.

“Selanjutnya pada Senin (3/5) pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan tersangka MS di rumahnya, dan dari lemari piring di dapur, petugas menemukan sebungkus plastik warna merah berisi 3 bungkus daun ganja terbalut lakban plastik warna coklat,” jelasnya.

WhatsApp Image 2021 05 24 at 22.19.17
Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Kedua Tersangka.

Baca Juga: Viral Emak-emak Dicegat Polisi Gegara Pakai ‘Masker’ Plastik Kresek

Barang bukti keseluruhan yang disita polisi dari tersangka, empat bungkus besar daun ganja terbalut lakban plastik warna coklat, dan delapan bungkus sedang daun ganja terbungkus kertas warna coklat, dan setelah ditimbang beratnya 3.962,08 gram.

Kemudian dua unit HP masing-masing merk Nokia warna biru, dan merk Samsung warna biru les hijau. Uang sebanyak 900 ribu rupiah.

Baca Juga: Perempuan Itu Diarak Tanpa Busana, Video Perselingkuhannya Diputar di Pasar

Selanjutnya, dua bungkusan plastik masing-masing warna hitam dan warna merah. “Tersangka MAL dand MS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *