Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi COVID-19 Bakal Dipidana

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: dok_istimewa)
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan penegakan hukum, atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Luhut Perkirakan Angka COVID-19 di RI Akan Naik Terus 10 Hari ke Depan!

Bacaan Lainnya

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi COVID-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” tegas Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Tampil Seksi dan Menggoda, Ghea Youbi Curi Perhatian Hotman Paris

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi COVID-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” jelas Agus.

Baca Juga: Nekat Bersepeda saat PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan Polisi

Menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” Agus menambahkan. (Okz/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *