SNT – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi-Polda Sumut menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (26/11/2021). “Dalam kasus ini, korban bernama Poniman (53) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rudianto Silalahi, Jumat.
Tak terima kehilangan sepeda motornya, Poniman pun mendatangi kantor polisi, dan membuat laporan pengaduan.
Laporannya itu dibuktikan dengan LP/B/823/XI/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
“Tersangka inisial AH (40) warga jalan Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Rudianto.
Rudianto mengatakan, penangkapan AH berdasarkan laporan dari korban. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 12.30 WIB, Jumat 26 November 2021 personel kita melakukan penangkapan terhadap tersangka AH di jalan besar Desa Paya Pasir tepatnya di depan grosir Tobing simpang tanah besi,” ungkapnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka. “Setelah tersangka kita interogasi, ia mengakui perbuatannya,” sambung Rudianto.
Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 2943 NAA, tersangka AH kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses hukum. (snt)