“Dua Lagi Kek Kau Nggak Takut Aku”

WhatsApp Image 2022 04 19 at 02.25.53
Tersangka Diamankan di Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki berinisial BMRM (26), warga jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kepala Seksi Humas, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan BMRM setelah polisi menerima laporan Petrus Gulo (31) warga jalan Cempaka, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diamankan sehubungan dengan laporan Petrus Gulo ke Polsek Sibolga Selatan pada hari Kamis 31 Maret pukul 22.30 WIB,” kata R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Polres Tapteng Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu di Sibolga

Menurut Sormin, kasus ini berawal pada 22.00 WIB, saat itu Petrus Gulo mendatangi tempat usaha Bima Manalu, namun di sana bertemu dengan Samsidar Marbun kemudian diminta untuk membayar hutang.

“Bayarlah dulu hutang ibu itu,” kata Petrus Gulo saat itu. “Sabar dulu kau dik, susah kali kehidupan sekarang,” jawab Samsidar.

Saat itu Petrus Gulo mendatangi Bima Manalu.”Mana mamamu dik,” tanyanya.

Baca Juga: Duh, Pria Warga Sibolga Ini Ditangkap Lagi dengan Kasus yang Sama

“Nggak jualan mamaku malam ini,” jawab Bima.

“Bayarlah hutangmu dik, kan berhutangnya kau,” kata Petrus. “Aku kerja bukan untuk bayar hutang,” jawab Bima dengan nada tinggi.

“Jangan gitulah dik, aku ke sini mau minta uangku,” sambung Petrus.

“Dua lagi kek kau nggak takut aku,” hardiknya. “Aku ke sini bukan mau berantam,” jawab Petrus.

Baca Juga: Kaca Spion Mopen Senggol Pejalan Kaki di Sibolga

Saat itu Petrus menaiki sepeda motornya, kemudian pelaku BMRM datang dan melakukan pemukulan pada bagian wajah sebelah kiri lebih dari 1 kali, mengakibatkan luka lebam. Saat itu korban pun terjatuh dari sepeda motornya.

“Kejadian penganiayaan terhadap Petrus Gulo terjadi di jalan SM Raja depan Tugu Ikan Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga,” kata Sormin.

“Setelah 10 hari melakukan penganiayaan, Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap tersangka pada hari Minggu 10 April 2022 pukul 16.00 WIB ketika berdiri di lokasi pepohonan di Tanjung Morawa Medan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, dan anggota,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasutri Penganiaya Perempuan di Warung Tuak di Taput Ditangkap Polisi

Kronologis, saat tersangka sedang jualan mie tek tek di jalan SM Raja Sibolga depan Tugu Ikan, lalu Petrus Gulo datang ke sana, hingga terjadi cekcok saat menagih hutang.

Setelah kejadian itu, tersangka berangkat ke Medan, namun akhirnya ditangkap polisi. “Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tegas Sormin. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *